Nasib Malang Gadis di Kota Kupang Yang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya

20210315 093549 1 jpg webp

KUPANG -SorotNTT.Com-GYN (16), menjadi budak seks ayah kandungnya SYN (49) sejak masih berusia kanak-kanak, lalu berlanjut setelah SYN keluar dari Penjara, Agustus 2020. Hal ini terungkap pada saat Korban (GYN) mendatangi SPKT Mapolres Kupang Kota, Sabtu, 13/03/2021 di dampingi oleh para Advokat dari LBH SURYA NTT.

Kemudian hari Minggu, 14/03/2021, dini hari, Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap SYN pelaku Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur, yang merupakan Ayah Kandung dari GYN, di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Inilah Susunan Acara Tabisan Uskup Ruteng Yang Baru

Ibu kandung GYN telah meninggal dunia pada tahun 2016, GYN hidup dengan ayahnya dan ke 2 adik laki-lakinya, GYN merupakan anak Perempuan satu-satunya dan Putri Sulung dari SYN.

GYN dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan. GYN kemudian meminta perlindungan hukun ke Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT, Sabtu, 13/03/2021 sekitar pukul 20.00 wita bersama tetangganya, dan langsung bertemu Ketua LBH SURYA NTT, E.Nita Juwita, SH., MH, dan Marta Y.Tafuli, SH.