Oknum Disdukcapil Matim Diduga Lakukan Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan

IMG 20211009 WA0005 4 jpg

Borong,Sorotntt.com – Warga Desa Teno Mese, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur,Provinsi Nusa Tenggara Timur , mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala Desa, Sakarias Rimas, dan Oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat dalam pembuatan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Desa Teno Mese, bernisial EK pada Kamis, (07/10/2021) Ia mengakui, besaran pungli tersebut berkisar Rp. 20.000 per dokumen setiap orang, pada saat membuat dokumen kependudukan,

BACA JUGA:  Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah Dalam UU CK

Padahal yang Ia ketahui untuk Pembuatan sejumlah Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran, seharusnya tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

“Kemarin saya urus dan itu merupakan tarif tetap disetiap peserta yang urus administrasi tersebut. Biaya administrasinya terlalu besar Pak, bayangkan disetiap jenis urusan biayanya 20.000 jadi kalu KK anggotanya mencapai 10 orang berati biayanya 200 ribu, dan sebanyak 150 siswa dari tiga sekolah yang urus dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) juga dapat pungutan sebesar Rp. 20.000 per siswa,” Keluhnya