Operasi Yustisi Di Wilayah Kintamani, Dapatkan 14 Warga Pelanggar Prokes

Bangli-Bali, SorotNTT.Com- Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bangli semakin gencar melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan COVID-19.

Operasi yustisi tersebut kembali digelar pada Hari Jumat, (09/10/2020) dengan sasaran di Pasar Geopark, Pasar Kedisan dan Pasar Tenten Kecamatan Kintamani, Bangli.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Tinjau Instalasi Karantina Hewan

Seperti dijelaskan oleh Pengganti Tugas Sementara (Pgs) Danramil 1626-04/ Kintamani Kapten Chb I Komang Gita, kegiatan operasi yustisi merupakan kegiatan lanjutan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 terkait pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini melibatkan 10 Personel TNI dipimpin langsung oleh Kapten Chb I Komang Gita, 10 Personel Polres Bangli, dipimpin oleh Iptu Suastika, 16 Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli dipimpin Ngakan Astawa serta 7 Personel Dinas Perhubungan Pemkab Bangli dipimpin oleh Kasi Pengendalian Operasi Supriyadi