Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 Di Wilayah Kintamani, 13 Warga Terjaring

Bangli-Bali, SorotNTT.Com-Operasi yustisi terus digencarkan dalam rangka pendisiplinan warga masyarakat terkait penyebaran COVID-19.

Pada Minggu, (17/10/2020) kegiatan operasi yustisi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli dilaksanakan di Pasar Singa Mandawa, Kintaman, Bangli

Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita mengatakan kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020.

BACA JUGA:  35 Orang Pelaku UKM di Mabar Dapat Bantuan Kredit Tanpa Agunan dan Bunga Dari Bank NTT

“Ada 44 personel yang diturunkan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 10 orang TNI. Kemudian 10 orang dari Polri dipimpin oleh Iptu Suastika, Satpol PP ada 16 orang dipimpin oleh Cokorda, Dinas Perhubungan menurunkan 7 orang personel dipimpin oleh Kasidalops Supriyadi serta 1 orang dari Staf Kecamatan Kintamani”, jelas Danramil.

Menurutnya, sasaran kegiatan pendisiplinan meliputi sasaran fisik untuk tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari hari