Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Agar Perintahkan Kapolres Mabar Segera Tetapkan Lorens Logam Jadi Tersangka

IMG 20240418 WA0026

Sebagaimana diberitakan, beberapa advokat melaporkan Lorensius Logam menyusul temuan penggunaan gelar palsu di situs media siber mabaraktual.com dan akun Facebook atas nama Lorensius Logam.

Robertus Antara, pelapor kasus tersebut juga meminta Polres Manggarai Barat segera ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Robertus, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut selain Lorensius Logam juga Pemimpin Redaksi Mabaraktual.com, Oktafianus Dalang (Fian Dalang). “Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka ? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam box redaksi media Mabaraktual.com. Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukan Lorensius Logam yang diduga bergelar Sarjana Hukum tak hak itu sebagai penasehat hukum media itu. Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” tegas Robertus dengan nada berang.

BACA JUGA:  Gubernur VBL : GAMKI Harus Berpartisipasi Membangun NTT

Menurut Robertus juga, ada pun undang-undang yang menjerat Laurensius Logam atau Lorens Logam adalah: