Borong, SorotNTT.com – Terkait wacana Pemkab Matim untuk membuka pabrik semen di kampung Luwuk Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, pakar hukum Laurentinus Ni mengatakan bahwa membuka pabrik semen tidak semata-mata menciptakan lapangan kerja.
Laurentinus Ni mengatakan, ini informasi menarik. Pemda Matim akan membangun pabrik semen yang berlokasi di kampung Luwuk dengan sumber material dari Lengko Lolok.
“Kewenangan memberikan izin suatu perusahaan tentunya dari pemerintah provinsi berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten”, ujarnya.
Namun kata dia, pada sisi lain masyarakat di kampung Luwuk dan Lengko Lolok sudah menjadi korban dari perusahaan asing yang berada di wilayah itu dan sekitarnya yang telah membuat mereka kehilangan lahan pertanian akibat ulah perusahaan asing yang hanya menyisakan duka lara.
“Yang terpenting adalah hak-hak masyarakat hukum adat harus diakomodir dengan baik sebagai warga negara indonesia, masyarakat hukum adat yang ada harus dipersiapkan untuk relokasi dari tempat perusahaan karena berdampak pada kesehatan masyarakat dan sekitarnya”, tandasnya.