Pansel Umumkan Hasil Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Garut

IMG 20211127 WA0069 3 jpg

GARUT, Tarogong Kidul, SorotNTT.Com-Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut Tahun 2021 telah mengumumkan hasil penilaian rekam jejak yang dilakukan kepada 22 orang pelamar, Sabtu (27/11/2021). Seleksi dimaksud dalam rangka Pengisian Jabatan Pimp petitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yaitu jabatan :

  1. Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan;
  3. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman;
  4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
BACA JUGA:  Kuasa Hukum Tegaskan Gories Mere Tak Terlibat Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Dalam Surat Pengumuman Nomor: 003/ST-001/PanselJPTP/2021, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, selaku Ketua Pansel, Nurdin Yana, menerangkan, hasil rekam jejak ini diperoleh setelah dilakukan penelusuran beberapa hal seperti rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas, penilaian atas kesesuaian pendidikan, pengalaman dalam jabatan, pengalaman pendidikan dan latihan, serta prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Polsek Macang Pacar Bersama TNI Koramil 1612-08 Salurkan Bantuan Sembako dan Alkes di Desa Bari

Dalam pengumuman tersebut, dicantumkan perolehan nilai dari masing-masing pelamar.

Beberapa syarat penilaian dalam seleksi itu antara lain memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, yang dibuktikan dengan semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) sekurang kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kemudian, tidak pemah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Rekam jejak lainnya adalah tidak pernah/sedang menjalani hukuman atau tidak sedang tersangkut kasus pidana dan/atau perdata