JAKARTA,SOROTNTT.COM-Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan melakukan gugatan pelanggaran administrasi KPU RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait dinyatakannya Partai Parsindo tidak mensubmit perbaikan administrasi model F ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik) dan dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Partai Parsindo KRH.HM.Jusuf Rizal kepada media di Jakarta pasca pengumuman KPU RI tanggal 14 Oktober 2022 yang tidak meloloskan Partai Parsindo pada verifikasi administrasi. KPU hanya meloloskan 18 Partai dari 24 partai yang lolos pendaftaran.
Menurut Jusuf Rizal, Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 tersebut, penyebab tidak lolosnya Partai Parsindo, karena KPU RI menganggap Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan administrasi tanggal 28 September 2022.
“Jadi Partai Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi. Tentu saja Partai Parsindo dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena KPU RI menganggap Partai Parsindo, 28 September 2022 tidak mensubmit data pada Verifikasi Administrasi tahap I,” jelas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu.