JAKARTA, SOROTNTT.COM- Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) resmi melaporkan KPU ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas tiga pelanggaran, pasca KPU menetapkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Usai melaporkan ke Bawaslu dengan berkas yang sudah lengkap, Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM.Jusuf Rizal kepada media di Jakarta menyebutkan pelaporan dan gugatan ini merupakan upaya memperoleh keadilan.
Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, pihaknya sejak awal menduga KPU telah mempersulit Partai Parsindo dalam proses sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ada mensrea, diskriminasi, upaya penjegalan, pelecehan institusi Bawaslu maupun pembunuhan karakter pada Partai Parsindo, tegas aktivis pekerja dan buruh itu.
“Partai Parsindo sejak awal dipersulit. Sementara ada partai yang tidak berkeringat dan tidak terdengar, bisa diloloskan verifikasi administrasi,” tegas Jusuf Rizal yang menolak menyebut partainya.
Adapun tiga pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut adalah