Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

IMG 20211111 WA0089 3 jpg

Oleh: Sil Joni

Hakikat demokrasi adalah keikutsertaan rakyat dalam mendesain dan mengimplementasikan pelbagai proyek politik yang berimplikasi pada perbaikan kehidupan bersama. Derajat partisipasi publik dalam aneka proses politik menjadi ‘unsur yang semestinya hadir’ dalam praksis berdemokrasi.

Kontestasi demokrasi elektoral dalam bentuk pemilihan umum (pemilu) dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) merupakan instrumen efektif dalam memanifestasikan kedaulatan publik untuk menentukan pemimpin politik yang berkualitas. Kita tahu bahwa pada tahun 2024, bangsa Indonesia menyelenggarakan dua momentum kontestasi demokrasi, yakni Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Dua momentum tersebut harus dilaksanakan pada tahun yang sama sebagai konsekuensi dan amanat undang-undang.

BACA JUGA:  Polres Matim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-75 Secara Virtual dan Sederhana

Pemilu 2024 harus dilaksanakan di tahun 2024 karena sesuai ketentuan bahwa Pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Indonesia sudah menggelar Pemilu terakhir pada 2019 lalu. Adapun Pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.