Pelaku Penjambretan Asal Kabupaten Ngada  Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Labuan Bajo, Sorotntt.com -Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, membekuk terduga pelaku  penjambretan yang terjadi di Jalan raya depan Play room, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar,Provinsi NTT.

Terduga pelaku di tangkap dan diamankan didepan sebuah toko samping Play room Labuan Bajo, pada Jumat 11 Februari 2022 malam sekira pukul 00.00 wita.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan.Terduga pelaku penjambretan setelah diamankan dan di interogasi diketahui indentitas MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada”, kata Iptu Yoga.

Iptu Yoga menjelaskan, kronologis  kejadian pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Mabar, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Manggarai Timur (Matim)

“Berkaitan dengan kejadian tersebut  tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,”jelasnya.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pelaku, Iptu Yoga menyampaikan berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi nomor:LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022.