Pelaku Persetubuhan Remaja Perempuan 16 Tahun di Manggarai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

20210316 202024 1 jpg webp

Ruteng, SorotNTT.Com-Satuan Reskrim Polres Manggarai dari Unit Pelayan Perempuan dan Anak(PPA) bergerak cepat dalam menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu, 10 Maret 2021, pukul 21.30 wita, yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara(TKP) pinggir jalan raya Reo- Ruteng, Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT.

BACA JUGA:  LBH Surya NTT Lulus Verifikasi dan Akreditasi

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada SorotNTT.Com, Selasa (16/03/2021) menyampaikan, bahwa atas dasar laporan dari korban, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti laporan korban tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta Visum Et Repertum terhadap korban, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dalam pemeriksaan tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya, jelas Ipda Made.

BACA JUGA:  Gandeng Dukcapil Matim, Otoritas Kecamatan Lamba Leda Jemput Data Kependudukan ke Desa

Selain itu Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti terkait kasus tersebut berupa pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang digunakan pada saat kejadian serta 1 unit mobil.