Pemda Mabar Diminta Sesuaikan Pembayaran Pajak Galian C Mengikuti SK Gubernur 2020

Labuan Bajo, SorotNTT.Com-Kuasa hukum PT. Menara Armada Pratama(PT.MAP), Plasidius Asis Deornay, S.H meminta agar Pemda Mabar dapat menyesuaikan perhitungan pajak Galian C berdasarkan SK Gubernur tetanggal 3 februari 2020.

Kepada media ini, Selasa(14/12/2021) Asis Deornay menjelaskan, Dalam tagihan yang diterima PT Menara Armada Pratama, Pemda Manggarai Barat menghitungnya berdasarkan SK Bupati tahun 2019 dimana PT Menara Armada Pratama belum mengerjakan proyeknya.

BACA JUGA:  Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Manggarai

Dijelaskan Asis, berdasarkan perhitungan yang disesuaikan dengan SK Gubernur NTT Nomor 42/KEP/HIK/2020 tertanggal 3 Februari 2020, pajak galian C yang harus disetor oleh PT. Menara Armada Pratama kepada Pemda sejumlah Rp. 573.589.000. Sedangkan jika dengan acuan SK Bupati Nomor: Ekbang.500/02-01/2019 tertanggal 8 Januari 2020, total pajak galian C yang harus dibayar pihak perusahaan senilai Rp1.971.322.000. Ini kan tidak realistis. Sebab faktanya, proyek baru mulai kontrak bulan maret tahun 2020.

BACA JUGA:  Pemda Matim Sudah Mulai Salurkan Dana Bantuan Modal Usaha bagi THL yang Dirasionalisasi

Kehadiran KPK, Kejaksaan dan Wakil Bupati Mabar ke hotel Ciau memasang Plang terkesan dipaksakan dan merugikan pihak PT Menara Armada Pratama. Kami keberatan, karena yang salah menghitung adalah pemkab Mabar melalui dinas yang dipimpin oleh ir. Sebastian Wantung.