Pemerintah, Pengurus KONI dan Atlet targetkan 10 Mendali Emas pada PON Papua 2021

Img 20210907 wa0001 3 jpg

Kupang, SorotNTT.Com-Memberi dalam kelebihan, itu hal yang biasa, tapi memberi dalam kekurangan, itulah hal yang luar biasa, disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soo (JNS) saat menghadiri sekaligus sebagai Narasumber bersama Ketua KONI NTT, Andre Koreh pada acara dialog publik yang diselenggarakan oleh TVRI NTT. Senin (6/9)

Wagub Josef menyampaikan kepada publik terkait regulasi Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional sebagai referensi dalam berkolaborasi untuk berpartisipasi dalam ajang nasional PON Papua 2021′”

BACA JUGA:  Ganjar Kembali Pamerkan Motor Listrik Buatan Jateng

“Sebelum saya menjelaskan soal persiapan saya kira saya harus menjelaskan dulu dari dimensi regulasi, dimensi kontekstual dan dimensi fleksibilitas. Mengapa? Karena ini harus diketahui oleh kita semua. sistem keolahragaan terdiri dari sub sistem. Ada yang namanya pelaku olahraga, ada yang namanya organisasi olahraga, pendanaan olahraga, ada yang namanya sarana dan prasarana, ada yang namanya partisipasi masyarakat dan ada yang namanya organisasi pendukung keolahragaan. Oleh sebab itu didalam kesisteman ini maka dimensi idealnya adalah semua sistem ini harus digerakan untuk menuju suatu sistem keolahragaan yang kita cita-citakan bersama. Itu merupakan substansi dari Undang-undang dimaksud,” ungkap Wagub Josef