Borong, SorotNTT.com – Anggota DPRD Provinsi NTT Komisi V dari Fraksi Demokrat, Boni Jebarus, mengelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta membahas paket sebaran program kegiatan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2019 di Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Timur yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Manggarai Timur Drs. Jaghur Stefanus, Rabu (13/03/2019).
Boni Jebarus menjelaskan bahwa Perda yang dibahas ini sudah diketok (disahkan) sehingga tidak perlu dijelaskan lagi satu per satu.
“Soal teknis, bukan urusan kami tapi itu sudah menjadi urusan pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Jadi, soal teknis bapa-bapa mereka yang tahu dan bapa-bapa mereka yang menjalankan. Kami DPR hanya mengambil revisi bukan teknis,” kata Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu.
Pada prinsipnya, lanjut Jebarus, dasar Perda itu hanya melindungi nomenklatur anggaran. Jadi kalau kita misalnya membuat program-program yang agak sedikit salah di luar kebiasaan atau di luar normatif maka harus memakai Perda sebagai kajian atau landasan hukum.