Pemprov NTT Sekarang Melarang Diadakan Pesta

Kupang, SorotNTT.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang sementara kegiatan perayaan-perayaan atau pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang di seluruh wilayah NTT.

Dikeluarkanya larangan ini terkait upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah NTT.

Adapun Larangan ini tertuang dalam surat rekomendasi pemerintah bernomor Pem.440/III/84/IX/2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di NTT. 

BACA JUGA:  Curi iPad, Dua Remaja Asal Rahong Utara diamankan Polisi

Surat larangan ini ditujukan kepada Wali Kota Kupang serta seluruh Bupati yang ada di NTT.

Surat ini ditandatangani oleh Sekda NTT, Benediktus Polo Maing dengan tujuan kepada Wali Kota Kupang dan seluruh Bupati di NTT.

Terdapat 6 poin yang direkomendasikan oleh pemerintah provinsi NTT dalam surat tersebut.Berikut kami lampirkan surat tersebut secara utuh.

BACA JUGA:  Dalam Forum P2TP2A Matim, Bupati Agas Ingatkan Kerja Dengan Data