Pemprov: Terkait Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol,Itu Artinya Menghapus Budaya NTT
KUPANG, SorotNTT.Com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Salah satu poin dalam RUU itu juga melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
RUU itu mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu, secara tegas meminta DPR RI mengkaji dengan baik RUU itu.
Karena bagi masyarakat NTT, minuman tradisional seperti sopi dan tuak merupakan minuman yang berkaitan dengan budaya setempat.
“Sehingga kalau mereka mau membuat RUU itu berarti mereka mau menghapus budaya NTT,” tegas Marius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020) siang.
Menurut Marius, selain sebagai budaya, banyak masyarakat NTT juga menggantungkan hidupnya dari minuman tradisional beralkohol.
Dari minuman itu, masyarakat bisa membiayai pendidikan dan kesehatan dengan menjual sopi.