Penandatanganan MoU PLBH Surya NTT dengan Pengadilan Agama Ende

Penandatanganan MoU LBH Surya NTT dengan Pengadilan Agama Ende

Kupang, SorotNTT.com – Ketua Pengadilan Agama Ende Drs. Mohammad Agus Sofwan Hadi kepada media ini mengatakan, telah diadakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau kerja sama antara Pengadilan Agama Ende di Kabupaten Ende dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian advis dan konsultasi  hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Ende pada hari Kamis 31/01/19 di pengadilan tersebut. Pos Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ende bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.

BACA JUGA:  Korban Kasus Dugaan Pemerkosaan di Penginapan Petra Didampingi LBH Surya NTT

Ditambahkannya untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Ende dengan PLBH Surya NTT.

Memperjelas, menurut Sofwan, bahwa masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Dalam Berbagai Perkara di Pengadilan Agama Ende melalui PLBH Surya NTT.