Pendataan Kendaraan Plat Luar dan Penertiban Parkir, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Mabar

IMG 20220126 WA0090 1 jpg

LABUAN BAJO, Sorotntt.com,- Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Unit Dikyasa melakukan pendataan Kendaraan Plat Luar, di Wilayah Hukum Polres Manggarai Barat, senin (24/01/2022) lalu.

Pendataan kendaraan plat luar, dilakukan Seputaran kota Labuan Bajo di pimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat Bripka Rivan Menong.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Akan Tinjau Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan Napun Gete di NTT

Saat di Konfirmasi Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Mabar IPTU Royke Weridity (rilis Humas Polres Maanggarai Barat-Red) menyampaikan bahwa kegiatan pendataan yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk menertibkan kendaraan plat luar yang beroperasi di dalam kota Labuan Bajo khususnya dan Kabupaten Mabar umumnya.

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, Puskesmas Wukir Lakukan Penyemprotan Desinfektan

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat untuk segera Laporkan kendaraan yang memiliki plat luar Kabupaten Mabar” Ungkap Iptu Royke.

Selain itu, IPTU Royke Weridity Menambahkan Labuan Bajo sebagai kota Pariwisata Super Premium Satuan Lalu Lintas Polres Mangggarai Barat akan terus mengimbau keselamatan berlalu lintas dan tertib parkir sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.