Penetapan Pemenang Pilkada Manggarai Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Ruteng, Sorotntt.com – KPU Kabupaten Manggarai, NTT menunda penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hingga akhir Januari 2021.

Berdasarkan pemberitaan terlebih dahulu, KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Manggarai Minggu ini setelah ditunda dari tanggal 22 Desember 2020 dan 4 Januari 2021. Namun setelah adanya pemberitahuan dari Makhamah Konstitusi (MK), KPU terpaksa menunda rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Ajukan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri

Dihubungi via WhatsApp Minggu 03 Januari 2021 malam, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono menjelaskan alasan penundaan penetapan pemenang Pilkada Manggarai karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK untuk KPU Kabupaten Manggarai melalui KPU RI.

Meskipun Kabupaten Manggarai tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan, kata Thomas, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK sesuai Peraturan MK nomor 7 dan 8 tahun 2020.

BACA JUGA:  Presiden Minta Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di IKN Lebih Dimatangkan

Dia pun menambahkan bahwa pihaknya juga menerima pemberitahuan dari MK tentang penetapan pemenang Pilkada di seluruh Indonesia yang akan diseragamkan. Jadi penetapan pemenangnya akan dilaksanakan secara seragam pada 18 Januari 2021 dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan 5 hari setelah putusan MK