Kupang, SorotNTT.com – Bertempat di Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Kota Kupang telah dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Kelas I B dan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT dalam layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kupang ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (02/01/2020).
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Kupang Rasyid Muzhar, S.Ag. MH dan Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita, SH.MH disaksikan oleh para Hakim PA Kupang bersama pejabat lingkup PA Kupang serta tim LBH Surya NTT.
Wakil Ketua PA Kupang dalam tanggapannya mengharapkan agar LBH Surya NTT tetap menjunjung tinggi nilai kedisiplinan serta maksimalkan tugas pelayanan secara tertib sebagaimana perlu adanya peningkatan dari tahun sebelum, karena telah menjadi mitra kerja PA Kupang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam menggapai keadialn yang pasti.
Lanjut Raysid dalam tanggapannya mengharapkan para petugas Posbakum dan Advokat selalu berada di ruangan untuk memaksimalkan lancarnya komunikasi dan koordinasi dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum.