PENGADILAN NEGERI KUPANG KELAS I A KEMBALI TEKEN MoU
DENGAN LBH SURYA NTT

Kupang, 04/01/2021, bertempat di Lantai II Ruang Rapat Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk ke-2 (dua) kalinya Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  Kodim 1612 Bersama Pemda Manggarai Lakukan Kegiatan Komunikasi Sosial

Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan “memberikan apresiasi kepada Pejabat Pengadaan yang telah bekerja dengan baik dalam proses seleksi Pengadaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Tahun Anggaran 2021 tanpa ada unsur KKN, sesuai dengan yang tercantum dalam berkas atau dokumen penawaran yang diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A baru-baru ini, dimana pemenangnya adalah LBH Surya NTT, dan kami juga mengucapkan selamat kepada LBH Surya NTT, semoga dapat menjalankan kerja sama ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.”
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Charles Radja Lawa, S.H., dan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Apni S. Abolla, S.H.