PENGADILAN NEGERI OELAMASI KEMBALI TEKEN MoU
DENGAN LBH SURYA NTT

Kupang, SorotNTT.Com-Bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk ke-3 (tiga) kalinya Pengadilan Negeri Oelamasi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Oelamasi tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  Presiden: Pastikan Keamanan dan Keefektifan Vaksin COVID-19

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan tanggal 22/12/2020, antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, S.H., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Jasa Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Oelamasi, M.M. Titiek K.N. Binsasi, S.Si.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Satu Orang Tewas Akibat Kebakaran Kebun di Desa Golo Linus, Elar Selatan

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, S.H., M.H., sesaat setelah MoU menyampaikan “memberikan apresiasi yang tinggi kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 dan tahun 2020 dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Oelamasi tahun anggaran 2021”. LBH Surya NTT sebagai LBH yang Terakreditasi dari Kemenkumham RI harus dapat bertanggungjawab dengan MoU yang telah di tandatangani bersama, tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja dan menempatkan Petugas Piket/Staf dan Advokat yang memiliki karakter yang baik dan penuh tanggung jawab.