Flotim,SorotNTT.com – Akhirnya Kepala Desa Lewolaga kecamatan Tite Hena kabupaten Flores Timur ( FLOTIM), Frans Nikolaus Beoang ditetapkan jadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Edwaldus T Salu Kelen pada Jumat (17/1/2020) lalu.
Atas pencapaian ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD HAM Indonesia mengapresiasi gerak cepat Polres Flotim yang telah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan di Desa Lewolaga, Kecamatana Titehena.
LBH Komnas PHD HAM Indonesia menyatakan sangat mendukung kerja profesional Kepolisian Flores Flotim dalam hal ini Penyidik Reskrim Flotim dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa.
“Ketika mendengar kronologi kejadian tindakan penganiayaan tersebut kami melihat ini pidana murni dan dari kejadian tersebut korban trauma dan berdampak pada psikologis korban dalam kehidupan sehari harinya,” kata Nur Khalik Majid, Koordinator LBH Komnas PHD HAM Indonesia NTT, lewat pesan WhatsApp, Kamis (30/1/2020).