Penggilingan Batu di Desa Satar Punda Diduga Tidak Memiliki Izin

IMG 20210122 WA0011 2

Borong, SorotNTT.Com-Penggilingan batu atau stone crusher yang terletak di pintu masuk menuju Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, diduga tidak memiliki izin usaha.

Tempat ini beroperasi tepatnya di pertigaan, pintu masuk menuju Desa Satar Punda dari arah Reok, wilayah ini adalah perbatasan dengan Desa Satar Punda Barat.

BACA JUGA:  Penyidik Segera Kejar Pihak Syahbandar Yang Mengeluarkan Izin atas Kapal Wisata KM TIANA

Hasil penelusuran media ini serta dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun bahwa tempat penggilingan batu ini adalah milik salah satu kontraktor berinisial DN, asal Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Diketahui pula bahwa tempat usaha penggilingan batu ini sudah beroperasi satu tahun yang lalu.

Beberapa warga yang melintas diruas jalan Negara jurusan Reok- Pota ini menyampaikan, bahwa sangat tidak elok ketika tempat penggilingan batu ini berada ditempat ini, apalagi dekat dengan pemukiman warga.

BACA JUGA:  Jenazah Uskup Hubertus Leteng Akan Dimakamkan di Ruteng

Faktor lain yang disesalkan warga adalah, adanya pengikisan kali tempat mereka mengambil material batu, apalagi disekitar tempat tersebut ada rumah penduduk yang terancam keberadaanya akibat terkikis air kali.