Penggilingan Batu di Kelurahan Golo Dukal Ruteng Diduga Tidak Memiliki Izin.

Ruteng, SorotNTT.Com-Penggilingan batu atau stone crusher yang terletak di Kelurahan Golo Dukal Ruteng, tepatnya berada di dekat Kompleks Polres Lama, diduga tidak memiliki izin usaha.

Hasil penelusuran media ini serta dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun bahwa tempat penggilingan batu ini adalah milik salah satu kontraktor berinisial NB, yang berkantor juga di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

BACA JUGA:  Pelaku Persetubuhan Remaja Perempuan 16 Tahun di Manggarai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Diketahui pula bahwa tempat usaha penggilingan batu dengan sekala besar ini sudah beroperasi bertahun-tahun lamanya.

Indikasi bahwa tempat pengilingan batu ini tidak memiliki izin ketika media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral(ESDM) Propinsi NTT, Senin 12 Oktober 2020, rupanya pihak dinas belum mengetahui tempat ini.

Kadis ESDM Propinsi juga meminta media ini menghubungi Kepala Cabang (Kacab)ESDM Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat yang berkantor di Ruteng, untuk coba melakukan penelusuran terhadap keberadaan tempat penggilingan batu ini.