Labuan Bajo,Sorotntt.com -Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, S.H.,M.H. mengatakan bahwa,tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Mabar telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mabar .
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka, ACD, AS, R dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemkab Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo pada tahun 2012 – 2015 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yohanes P. A. Kadus, S.H”, Kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa,5/4/2022.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
Yohanes P. A. Kadus, S.H,membenarkan
telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan aset Pemkab Mabar dari penyidik Kejari Mabar.