Penyidik Polres Manggarai Menetapkan Kepala SMKN 1 Wae Rii dan Dua Orang Lainya Jadi Tersangka

20220705 183302 1

Ruteng, Sorotntt.com, Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh 3 oknum yang bertugas di SMK Negeri 1 Wae Ri’i dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Rabu, 29/6/2022.

“Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Selasa, (5/7/22)

BACA JUGA:  Kades Sukajaya Bantah Dugaan Korupsi, Tapi Tak Berani Klarifikasi Kepada Perwirasatu

IPDA Budiarsa menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan  ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada tanggal (1/7/2022) dan ketiganya juga telah dimintai keterangan dab penetapan tersangka sebanyak 3 orang tersebut berinisial FT selaku wakil kepala sekolah bagian kurikulum pada tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMK Nrgeri 1 Wae Ri’i, selanjutnya inisial SE selaku Plt Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i pada tahun 2021 dan EU selaku Kepala tata usaha SMK Negeri 1 Wae Ri’i.

BACA JUGA:  Tiba di Tana Tidung, Presiden Disambut Prosesi Adat Tepung Tawar

“Terhadap tersangka EU dan tersangka SE telah dimintai keterangan pada tanggal 04 Juli 2022. Kemudian tersangka FT telah di mintai keterangan pada tanggal 05 Juli 2022,” Jelas Budiarsa

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa kepada 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Beri Motivasi Leadership Pada Para Siswa SMA Kristen Pandegha Jaya

Selanjutnya saat ini kata Budiarsa bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan karena Penyidik yakin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan selama proses penyelidikan maupun penyidikan sangat koperatif.