Perempuan dan Keterwakilan Politik

perempuan dan keterwakilan

Dalam setiap hajatan demokrasi berbagai isu seputar kandidat akan membesar dan berkembang menjadi polemik-polemik yang panas. Mulai dari isu gender, keterwakilan mayoritas, pendidikan dan kapabilitas calon, agama, komitmen terhadap demokrasi, serta sikap terhadap status quo.

Di tengah situasi yang mulai memanas tersebut, ada satu isu yang kemudian berkaitan dengan sikap budaya politik kita, yaitu sikap ketidakpedulian kita terhadap orang lain, sikap mendahulukan kepentingan diri sendiri, sikap tidak mau menerima kekalahah secara sportif, dan sikap intoleransi terhadap kelompok lain. Setiap orang hanya sibuk dengan dirinya sendiri.

BACA JUGA:  GURU: JALAN MENUJU KEBENARAN

Keterwakilan Perempuan

Dalam tulisan ini, penulis ingin menjelaskan salah satu isu yang sering mencuat dalam hajatan demokrasi kita saat ini. Apalagi kalau bukan polemik gender (keterwakilan perempuan). Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik memiliki persentase sebanyak 30%. Hal ini semestinya dijadikan angin segar bagi perempuan untuk menjadikan dirinya sebagai wakil rakyat di pemerintahan. Sekaligus dapat mendorong aktivis perempuan untuk selalu bergerak  masif memajukan diri dan menyuarakan persoalan kemiskinan, kekerasan seksual, kesehatan, dan segala permasalahan perempuan.