Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

IMG 20210923 WA0011 3 jpg

Bogor, SorotNTT.Com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian dan Lembaga terkait menyelenggarakan “Workshop Finalisasi Penyusunan Revisi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa”. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 hingga 17 September 2021 di Amaroosa Royal Hotel Bogor, Jawa Barat.

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, tujuan dari workshop kali ini adalah tersusunnya Draft Perubahan Permendagri Tahun 2016 yang telah mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga dan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Selain pihak Kemendagri, kegiatan workshop ini juga dihadiri oleh Pakar/Pembahas dari Kementerian/Lembaga terkait.

BACA JUGA:  Guru di SDK Longgo-Mabar Mengajar Keliling Rumah Siswa

Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan melalui regulasi tersebut. Untuk itu, ke depan, setelah terbitnya Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tersebut diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa.