Piet Konay Akhirnya Angkat Bicara Soal “KO” Empat Kali Marten Konay Di Meja Hijau

KUPANG – Berdasarkan fakta hukum yang mengikat melalui putusan inkra Mahkamah Agung (RI) Nomor : 3171 K/PDT/1990 Tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan, tergugat Satu (1) dan tergugat Dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay, maka keabsahan bukti hukum yang kami miliki adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

BACA JUGA:  Relawan Desa Ndetundora II Pasang Dispenser Air dari Ember dan Jerigen Bekas untuk Masyarakat


Penegasan ini disampaikan Piet Konay, sebagai upaya meluruskan kebenaran atas nama hukum atas klaim pihak Marten Konay, sekaligus memberikan pemahaman ke publik terkait kekalahan telak “KO” empat kali di meja hijau dari pihak Marten Konay Cs.


Menurut sang ahli waris sesungguhnya ini, pernyataan di media ini yang menyebut pihak Marten Konay Cs kalah “KO” empat kali di meja hijau, adalah pernyataan yang dapat dipertangung jawabkan dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki.

BACA JUGA:  Bupati Deno: Kita Bangga Manggarai Sudah Resmi Keluar Dari Status Daerah Tertinggal

“Apa yang saya katakan adalah fakta yang berdasarkan bukti otentik hukum, dan bukan bualan kosong”. Ungkap Piet Konay kepada media ini, Jumad (19/6/2020).


Piet menyebutkan, kekalahan pertama mereka di perkara pidana tentang surat baptis, dimana mereka kalah empat kali yang akhirnya dikuatkan dengan putusan MA RI yang menyatakan, nama Piet Konay adalah asli dan benar, bukan Piet Yohanes.