Borong, SorotNTT.Com-Demi mencegah penyebaran Covid-19, Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan serentak Kepala Desa (Pilkades) Gelombang III tingkat Kabupaten Manggarai Timur resmi ditunda.
Penundaan ini dijelaskan melalui surat Pemberitahuan Bupati Manggarai Timur tertanggal 19 Juli 2021 yang salinannya diperoleh awak media.
Surat Bupati Manggarai Timur dengan nomor: Pem.130/566/VII/2021 itu, memberitahukan kepada para camat se- Kabupaten Manggarai Timur untuk menunda pelaksanaan pilkades di daerah itu.
“Merujuk instruksi Bupati Manggarai Timur nomor BPBD.360/189/VII/2021, tanggal 15 Juli 2021, tentang perubahan kedua instruksi Bupati Nomor BPBD.360/178.a/VII/2021 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten di Manggarai Timur, tren kenaikan penularan angka covid 19 dan Kabupaten Manggarai Timur yang ditetapkan sebagai Zona Merah, maka pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan kepala Desa serentak gelombang III tahun 2021 yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 ditunda sampai dengan 26 Agustus 2021,”demikian isi surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Manggarai Timur,Agas Andreas.