PKN Polisikan Kadis dan Kabid Irigasi Dinas PUPR Manggarai Barat Atas Dugaan Pungli

20220109 093523 1 jpg

LABUAN BAJO, Sorotntt.com- Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh YS Kadis PUPR Mabar serta NPL selaku Kabid Irigasi.

Dalam aduan tersebut, Ketua PKN Lorensius Logam, pada Minggu (9/1/2022) pagi, kepada media Sorotntt.com mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya unsur tindak pidana korupsi serta perbuatan curang yang dilakukan oleh NPL selaku Kabid Irigasi yang sekaligus merangkap sebagai PPK pada pengerjaan proyek irigasi Wae Sapo II tahun anggaran 2020, yang berlokasi di Nampar Macing.

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo TIBA DI PEGUNUNGAN ARFAK

“Seperti diketahui proyek tersebut hibah pemerintah pusat dari Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) dengan nilai kontrak Rp.1.029.977.115.00.”Kata Logam

Sementara dalam perjalanan waktu pekerjaan tersebut terjadi CCO “penambahan volume”.sehingga dibuat kontrak ulang dengan nilai Rp.1.132.974.800.00.

Logam menjelaskan bahwa, mengacu pada juknis panduan pengelolaan keuangan IPDMIP, tidak ada tarif PPN. Selain itu PP nomor 5 tahun 1995 mengatur PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelakasanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.