KUPANG,SOROTNTT.COM-Menyikapi peristiwa penembakan oleh Buser dan anggota Sat Intelkam Polres Belu, 27 November 2022 yang lalu terhadap Natalius Gerson Lau(NGL) warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Maka PMKRI Cabang Kupang beraudiensi dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Senin 10 Oktober 2022.
Personil PMKRI Cabang Kupang tersebut diwakili oleh, Ketua PMKRI Marianus Humau, Presidium Germas Waldus dan Presidium Hubungan Perguruan Tinggi Dalmas Amtonis.
Bagi PMKRI Cabang Kupang dalam proses penggerebekan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pengeroyokan, tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seorang yang hendak ditangkap hal ini merujuk pada ada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 yang dengan tegas mengatakan “Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Artinya, penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan”. Ungkap Welly