Oleh:Merdian Dewanta Dado, SH (Advokad Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia/TPDI-NTT)
Kupang, Sesuai informasi yang beredar bahwa Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng pada tanggal 8 Februari 2021 tidak menghadiri panggilan penyelidikan oleh Polda NTT sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tertanggal 3 Februari 2021 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.
Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tertanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.