Polda NTT Diminta Tegas, Profesional dan Kredibel Terhadap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Galian C Ilegal Oleh PT. BCTC

Img 20210206 wa0096 5 jpg webp

Oleh: Meridian Dewanta Dado, SH (Advokad Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/ TPDI- NTT

Panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan oleh Polda NTT terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, harus benar-benar menjadi pemeriksaan penyelidikan yang sungguh-sungguh tegas, profesional dan kredibel demi ditingkatkannya proses itu ke tahapan penyidikan guna ditentukan tersangkanya dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

BACA JUGA:  Seorang Pelajar di Manggarai Timur Ditemukan Tewas Akibat Gantung Diri

Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.