Polda NTT Siap Hadapi Gugatan PTUN Anggota Yang Dipecat Karena Kasus Asusila

Img 20211121 wa0196 3 jpg

Kupang, SorotNTT.Com-Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H pada hari Sabtu (20/11/2021) di Mapolda NTT.

BACA JUGA:  Terkait Dugaan Pungli UMKM, Vila Dwi Ratna : Saya Hanya Korban

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021”, ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dikatakannya, mantan Anggota Polres TTS yang dipecat pada bulan September ini sesuai  Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.