Polemik antara Janji Politik Pilkades dengan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014

Penulis : F.X.Candra

Pemilihan Kepala Desa merupakan hajatan politik paling bawah, tapi paling panas.karna bersentuan langsung dengan masyarakat.Kursi panas ini jadi rebutan di kalangan masyarakat desa. enta sekedar batu loncatan untuk jenjang politik yang lebih tinggi, ajang mendapat pekerjaan bagi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan tetap, menunjukan kekuatan bagai suku,garis keturunan,atau kelompok tertentu dalam wilayah desa,atau demi pengelolan dana desa yang nilainya begitu fantastis.

BACA JUGA:  Bupati Edi Endi Tidak Berkutik Dihadapan Bosnya ?

Dalam menjalakan tahapan pilkades, berbagai cara dan daya di upayakan untuk mendapatkan kursi panas itu.Janji – janji politik untuk menduduki jabatan tertentu di desa mulai dari Hansip, Rukun Tetangga (Rt),Dusun dan Prangkat desa yang lebih tinggi adalah senjata yang cukup ampuh guna mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat untuk menamba kekuatan.Banyak juga meteri yang di habiskan guna mendapatkan kursi panas itu, hingga para dunia usaha atau orang yang berduit di ikut sertakan dengan janji pelaksanaan kegiatan dana desa. Bahkan para Caleg pun ikut nimbrung dalam ajang kontes pilkades ini.Dengan terik dan caranya berharap agar dapat menambah pundi-pundi suara pada ajang Pileg 2024 nanti.