Labuan Bajo,Sorotntt.com – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam, tekankan Lembaga DPRD agar mengajukan hak angket kepada Bupati Edi Endi, terkait polemik mega proyek Geothermal di Wae Sano.
Hal itu diungkapkan Logam, saat menyampaikan pandangan terhadap polemik yang sedang terjadi di kabupaten Manggarai Barat. Aksi demonstrasi, baik di kantor Bupati hingga Gedung DPRD bahkan di lokasi proyek pun menuai banyak polemik.
Logam, menyoroti soal Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Bab III Pasal 28 huruf e, menegaskan “Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) dilakukan dengan tahapan-tahapan.salah satunya persetujan DPRD, Kemudian pasal 29 poin 2 meliputi Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. Latar belakang;
b. Maksud dan tujuan;
c. Lokasi KSDPK;
d. Ruang lingkup;
e. Jangka waktu;
f. Manfaat;
g. Analisis dampak sosial dan lingkungan atau sesuai bidang yang dikerjasamakan, dan
h. Pembiayaan.