Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Matim

IMG 20210206 WA0062 1 jpg webp

Borong, SorotNTT.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan SP (43) sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur asal Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur), Rabu, (3/02/2021).

“Sebelumnya tersangka ini kita periksa sebagai saksi atas dugaan persetubuhan seorang anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatanya,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Deddy Karimoy.

BACA JUGA:  Ini Hasil Rapat RUPS PT BPD NTT di Labuan Bajo

Kata dia, tersangka SP ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambil memeriksa saksi yang lain. Semua syarat formil-material dalam kasus tersebut akan ddilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Korban dalam kasus ini sudah diambil keterangan. Korban dan tersangka berasal dari satu desa. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Ngada karena orangtua korban tinggal di Bajawa, Kabupaten Ngada. Tapi karena TKP di Matim, laporannya diteruskan ke Polres Matim,” lanjutnya.