Kupang, SorotNTT.Com-Politisi senior sekalugus Mantan Bupati Kabupaten Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah resmi ditahan Kejati NTT.
Setelah menjalani pemeriksa sejak pukul 09.00 Wita hingga 14.55 Wita, akhirnya Ibrahim Agustinus Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati.
Ibraham Medah ditahan atas dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Diduga Aset Pemkab Kupang yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi ialah bangunan bekas kantor RPD (Radio Pemerintah Daerah) milik Pemkab Kupang.
Sebelumnya, Ibrahim Medah diperiksa sebagai saksi sejak pagi dan selama pemeriksaan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejati NTT, untuk dua puluh jari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Pantauan awak media, Kepala BNP Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati NTT.