Ruteng, SorotNTT.Com -Polres Manggarai diminta segera menetapkan tersangka pada Kasus penganiayaan yang terjadi di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), 30 Desember 2021 yang lalu.
Penetapan tersangka sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain, agar kedepan tidak lagi melakukan hal yang sama.
Demikian disampaikan beberapa masyarakat dari Desa Benteng Kuwu, kepada media ini, Jumat 7 Januari 2021, yang identitasnya minta dirahasiakan.
“Ada beberapa pelaku yang memang gemar membuat onar di tengah masyarakat, tetapi selama ini tidak sampai ada laporan dipolisi”.
Sekarang ini saatnya untuk bisa memberi pelajaran kepada mereka yang menjadi pelaku, sehingga bisa memberi pelajan untuk yang lain kedepanya.
Untuk diketahui polres Manggarai telah menerima beberapa laporan penganiayaan yang terjadi pada saat acara syukuran pelantikan Kepala Desa Benteng Kuwu terpilih tersebut.
Dari rilis yang disampaikan Humas Polres Manggarai digambarkan ada dua kejadian penganiayaan ditempat yang sama dengan korban yang berbeda.
Pertama kejadian yang menimpa korban:
1. Felianus Darung (32), Alamat Wae Mbeleng, Desa Benteng kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. 2. Bonifasius Rani (60 ) Alamat Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. 3. Andrianus Kaspari(20),Alamat Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. 4. Karolus Arsinyo Dabur,(18) Alamat Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.Â
Adapun Kronologis Kejadian :
Pada saat itu para korban sedang berada di tempat acara syukuran pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades, tiba tiba terjadi keributan di acara tersebut dan saat itu juga para korban kena lempar batu yang dilakukan oleh para pelaku,yang masing masing korban mengenai di bagian kaki sebanyak 1( satu ) kali, para korban tidak mengetahui jelas apa penyebab sehingga para pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Kedua kejadian yang menimpa korban Oktavianus Sanan (21) warga Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Adapun Kronologis Kejadian:
Kasus penganiayaan berawal saat korban sedang berada di tempat acara syukuran pelantikan kepala desa Benteng Kuwu dan pada saat itu juga korban keluar bersama dengan temannya untuk menegur pelaku dengan tujuan meminta kepada para pelaku yang memakirkan kendaraannya yang menutup jalan keluar dari tempat acara utk memindahkan kendaraan tersebut.
Namun para pelaku tidak terima dengan teguran tersebut kemudian para pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali dan mengenai bagian wajah seningga mengalami luka memar dan para pelaku juga menendang Salah satu teman korban mengenai bagian dada sebanyak satu kali dan mencekik bagian leher.