Polres Manggarai Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng

20220108 092243 2 scaled jpg

Ruteng, SorotNTT.Com -Polres Manggarai diminta segera menetapkan tersangka pada Kasus penganiayaan yang terjadi di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), 30 Desember 2021 yang lalu.

Penetapan tersangka sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain, agar kedepan tidak lagi melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:  NTT Jadi model bisnis Penangkapan Ikan terukur berbasis Kuota

Demikian disampaikan beberapa masyarakat dari Desa Benteng Kuwu, kepada media ini, Jumat 7 Januari 2021, yang identitasnya minta dirahasiakan.

“Ada beberapa pelaku yang memang gemar membuat onar di tengah masyarakat, tetapi selama ini tidak sampai ada laporan dipolisi”.

Sekarang ini saatnya untuk bisa memberi pelajaran kepada mereka yang menjadi pelaku, sehingga bisa memberi pelajan untuk yang lain kedepanya.

BACA JUGA:  Tim Kejagung OTT Oknum Jaksa di Kupang

Untuk diketahui polres Manggarai telah menerima beberapa laporan penganiayaan yang terjadi pada saat acara syukuran pelantikan Kepala Desa Benteng Kuwu terpilih tersebut.
Dari rilis yang disampaikan Humas Polres Manggarai digambarkan ada dua kejadian penganiayaan ditempat yang sama dengan korban yang berbeda.