Polres Manggarai diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Oleh PJ dan Mantan Kades Bangka Kenda 

20210718 061159 8 jpg webp

Ruteng, SorotNTT.Com-Masyarakat Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai telah melapor dugaan tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa(DD) yang dilakukan oleh Pj (20/04/2021) dan Mantan Kades Bangka Kenda (21/04/2021), dari tahun 2017-2020, ke Polres Manggarai.

Hal ini mendapat perhatian yang serius dari Ketua Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi Kebijakan Umum (Ladikum), Salesius Kantur.

BACA JUGA:  Wagub NTT: Para Atlet Telah Berjuang Secara Luar Biasa

Kepada media ini Minggu 18 Juli 2021, Salesius dengan tegas meminta Polres Manggarai untuk serius menangani dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), yang diduga dilakukan oleh Pejabat Sementara(Pj) dan Mantan Kepala Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, sejak tahun 2017-2020.

“Korupsi itu penyakit masyarakat, maka harus di hilangkan, termasuk di Desa Bangka Kenda ini”.

BACA JUGA:  LSM GMBI Bersyukur Kemendagri Membatalkan Hasil Pilwabup Bekasi Sisa Periode 2017-2022

Masyarakat sudah jenuh menyaksilan praktik  korupsi yang masif ini, dan pelakunya terkesan merasa tidak bersalah, olehnya hal ini harus di hentikan.

Pelaku korupsi harus di hukum, ini bentuk pelajaran kepada semua pihak agar hati-hati dalam menggunakan keuangan negara.