Daerah

Polres Manggarai NTT Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3000 Liter Minyak Tanah

Img 20230711 wa0237 4

SOROTNTT.Com– Unit Tipidter Polres Manggarai, NTT berhasil menggagalkan pengiriman 3000 liter Minyak yang hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.

Kapolres Manggarai melalui Kasi Humas I Made Budiarsa mengatakan Ribuan Liter minyak tanah tersebut diamankan saat hendak dibawa ke Kabupaten Manggarai Timur dengan menggunakan mobil dum truk dengan nomor polisi EB 9918 EA.

“Pada hari Minggu, 09 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Manggarai melaksanakan kegiatan patroli di perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur tepatnya di Jalan Ruteng – Benteng Jawa, Desa Bangka Poka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  PMKRI Kupang Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo 

Pada saat itu ditemukan adanya 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Merek Mitsubishi type Colt Diesel jenis dump truk warna kuning dengan Nopol EB 9918 EA, melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis Minyak Tanah dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan jerigen-jerigen” Tulis Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/7/2023).

Lanjut Budiarsa, Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut, ditemukan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah berjumlah 88 Jerigen berukuran 35 Liter atau sekitar 3000 liter yang disi menggunakan jerigen.

“Adapun pengemudi kendaraan berinisial AD, Pemilik Minyak tanah berinisial DD dan seorang Yang membantu tenaga angkut minyak tanah berinisial AT telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipiter, Satuan Reskrim Polres Manggarai, Tambahnya.

BACA JUGA:  Bupati Mabar; Masyarakat diminta Tenang 

Budiarsa juga menjelaskan Dalam kasus tersebut Pasal yang disangkakan yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” Ujar Budiarsa.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Lantik Fahrensy Funay Jadi Penjabat Walikota Kupang

“Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai dan berang bukti berupa 1 unit Mobil Dum Truck dan 3000 liter minyak tanah diamankan di Polres Manggarai” Tutup Budiarsa.

Media ini masih berusaha melakukan konfirmasi terkait kepada pihak terkait yang tersandung persoalan ini