Polres Manggarai Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bahong

Ruteng, Sorotntt.com, – Seorang pelajar perempuan berinisial MGL (15)  jadi korban persetubuhan oleh terduga pelaku berinisial MKA (21) yang bekerja sebagai sopir asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang terjadi pada Senin,17/1/2022 sekitar pukul 01.30 WITA.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mangggarai mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, MGL (15).

“Pelaku berinisial MKA (21), warga Bahong Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, di tangkap pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 15.30 wita di rumahnya oleh tim Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai, ” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa dalam rilis yang diterima media SorotNTT.com pada Rabu, (2/2/2022).