Polres Ngada Diminta Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela – Nampe

20220426 192855 jpg

Oleh: Meridian Dewata, SH, Advokad Peradi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT(TPDI NTT)

Proses penyidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Ngada atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar telah berlangsung sejak akhir tahun 2020, dan Polres Ngada telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Politik Pasca-Fakta dan Darurat Kepemimpinan

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Diketahui pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, namun dalam perkembangannya Kejari Bajawa mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.