LBH Surya NTT: Pra Rekonstruksi ada yang Ganjil dalam Kasus Pembunuhan ibu dan anak

Img 20211218 wa0145 jpg

Kupang, SorotNTT.Com- Kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan Ibu dan anak Akhirnya bersuara melalui ketua Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, melalui kuasanya dari Keluarga korban Advokat Herry Battileo, SH,.MH.

“Sebenarnya selama ini dari keluarga korban belum mau berikan pendapat baik pribadi maupun pendapat hukum dari kami pengacaranya kepada wartawan, namun tadi pagi saya dipanggil oleh Ayah korban dan keluarga untuk meminta saya menyampaikan kepada Direskrimum hal yang dianggap penting”,Kata Herry Battileo, SH,.MH ketika ditanya wartawan Sabtu,18/12/2021 di kantornya usai pelatihan bela diri Kempo.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Melaporkan dan Memberikan Informasi Terkait Dugaan Tipikor

Menurut pria yang akrap disapa Herry itu, Pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda NTT ada beberapa keganjilan menurut pengamatan langsung pada saat pra rekontruksi dan dilihat dari sudut pandang Hukumnya. proses penyidikan perkara pidana dalam mencari, menemukan kebenaran materil dan kepentingan hukum baik bagi kami sebagai penasihat hukum maupun bagi penyidik adalah jangan sampai pelaku atau para pelaku lolos.