‘Praktek Peradilan Semu’, Wadah Belajar Praktek Beracara bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Unwira

IMG 20200108 WA0030 jpg webp

KUPANG, SorotNTT.comPraktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unwira.

BACA JUGA:  Polres Ngada Diminta Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela - Nampe

Mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, maka Fakultas Hukum UNWIRA Kupang menyelenggarakan Praktek peradilan Semu di Ruangan Praktek Peradilan B210, Lantai 2 Fakultas Hukum UNWIRA Kupang, pada Selasa 7 Januari 2020.

IMG 20200108 WA0033

Peradilan semu  sebagai wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan, lebih tepatnya pada hukum acara. Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya.

BACA JUGA:  PMKRI Jakarta Pusat Ajak Milenial Sukseskan Pemilu 2019

Praktek Peradilan Semu di Fakultas Hukum Unwira untuk mahasiswa semester tujuh dan termasuk dalam tugas akhir yang wajib dilaksanakan semua mahasiswa.