Praktisi Hukum Unika Ruteng Soroti Praktik Kuari Ilegal di Matim

IMG 20210410 WA0030 1 jpg webp

Borong, SorotNTT.com-Praktisi hukum Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H. menyoroti maraknya praktik tambang ilegal galian C di Manggarai Timur yang beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT.

Aktivitas tambang galian C yang sudah mengantongi izin di Manggarai Timur khususnya di kampung Bondo hanya dua (2) kelompok yakni kelompok Watu Tahang dan kelompok CEU. Selain itu, belum memiliki izin alias ilegal.

BACA JUGA:  ANTISIPASI COVID-19 DI NTT, KARO HUMAS: PEMERIKSAAN KLINIS DEMI KEBAIKAN BERSAMA

Menurut Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H. lemahnya pengawasan dari Pemda Matim dan aparat penegak hukum menyebabkan kuari ilegal marak beroperasi di Manggarai Timur.

“Pemda Matim harus menertibkan kuari ilegal tersebut,” ungkap Laurentius.

Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.